Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional hingga jenis pangan, ada temuan bahan kimia mengandung sildenafil dan paracetamol. Bahkan, dalam produk kopi.
Temuan tersebut ditemukannya tempat sarana ilegal pembuatan produksi pangan dan obat tradisional di Bandung dan Bogor, Jawa Barat.
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, sarana produksi ilegal tersebut memproduksi obat tradisional dan hasil pangan yaitu kopi dengan kandungan bahan kimia obat, Sildenafil dan Parasetamol.
“Ditemukan sarana ilegal yang tidak hanya meproduksi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, tapi juga produk pangan dalam bentuk kopi yang mengandung sildenafil dan parasetamol,” ujar Penny Lukito, dilansir dari iNews.id, Jumat (4/3).
Kedua bahan kimia obat tersebut diketahui merupakan bentuk obat penambah stamina dan anti nyeri. Sildenafil dan Parasetamol ini adalah bentuk obat untuk meningkatkan stamina terutama laki-laki dan juga obat anti nyeri.
“Obat tradisional, jamu, atau obat herbal semestinya tidak mengandung bahan kimia obat. Ini jamu dan pangan yaitu produk kopi yang seharusnya dilarang mengandung bahan kimia obat,” ujar Penny.
Hasil operasi BPOM ini, menemukan juga beberapa barang bukti yaitu bahan produksi bahan-bahan baku. Antara lain bahan baku parasetamol dan sildenafil lebih dari 30 kilogram.
Bahan baku rumahan atau setengah jadi, lebih dari 5 kilogram. Selain itu kandungan tersebut juga ditemukan pada kapsul dan bahan kemasan lain-lain.
Termasuk alat produksi sederhana yang tak memenuhi cara produksi produk yang baik. Produk jadi pangan olahan mengandung bahan kimia obat terdiri dari 15 jenis dengan total 5800 pieces dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat terdiri dari 36 jenis dengan total 18200 pieces.
Barang bukti ini berupa obat tradisional dan pangan berupa kopi dengan berbagai merek dan Kemasan dengan klaim tidak legal.