News24xx.com – Usai Indra Kenz, sekarang giliran influencer sekaligus affiliator Binomo, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dilansir dari PMJNews, Jumat (4/3/2022).
Dia menyebutkan bahwa pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan akan tetap berjalan.
Sama seperti Indra Kenz, Doni Salmanan diketahui merupakan salah satu orang yang melakukan promosi aplikasi trading dengan sistem binary option, Binomo.
Doni Salamanan juga kerap memamerkan kekayaan di sosial media yang diklaim sebagai hasil tradingnya.
Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan lewat aplikasi Binomo. Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut terbukti dalam promosi Binomo yang ilegal di Indonesia.
Status Crazy Rich Medan tersebut saat ini tak lagi melekat di Indra Kenz, sebab ia tengah menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Terkait kasus ini Polisi sudah melacak aset-aset dan aliran uang milik Indra Kenz. Termasuk terhadap keluarga dan pacarnya. Polisi juga sudah memblokir empat rekening milik Indra. Menyusul Indra Kenz, saat ini Bareskrim telah menerima laporan terkait kasus Binomo dengan terlapor Doni Salmanan.