Oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan menjadikan siswi SMP berusia 13 tahun sebagai budak seks. AKBP M dijerat UU perlindungan anak.
Tanpa pandang bulu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana menerangkan, AKBP M langsung dilakukan penahanan.
“Iya (tersangka). Sudah ditahan,” papar Komang dilansir dari Media Indonesia, Sabtu (5/3).
Penetapan status tersangka ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara. Komang mengatakan dalam hasil gelar perkara, polisi temukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Seorang siswi SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban pemerkosaan hingga budak seks oleh seorang perwira polisi berinisial AKBP M.
Dari informasi yang didapat, kakak kandung korban berinisial AI (28) yang melaporkan peristiwa sadis itu. Korban disebut sudah lima bulan dijadikan budak seks AKBP M.
Korban diketahui bekerja dengan polisi tersebut sebagai seorang pembantu sejak September 2021. Baru sebulan bekerja, adiknya itu diduga diperkosa oleh polisi itu.
Tak hanya itu, korban juga diduga dijadikan budak seks sejak Februari 2022 silam.