Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di Flamboyan X Desa Tanjung sawit Kec. Tapung, Selasa Sore (1/3/2022) sekira pukul 17.00 wib.
Pelaku yang di amankan pihak kepolisian adalah AA (18) warga Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung Kab.Kampar, Pelaku berhasil di amanakan di dalam rumahnya.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah kaca pirek, 1 buah bong, Uang Tunai sebanyak Rp. 150.000 hasil penjualan dan barang bukti lainnya.
Penangkapan ini berawal pada hari Selasa (1/03/2022) sekira jam 16.30 WIB kanit reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah Seorang warga yang berada di Flamboyan X Desa Tanjung sawit kec Tapung sudah meresahkan seringkali terjadi Transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH. perintahkan Kanit Reskrim polsek tapung IPTU Lambok Hendriko SH beserta anggota Mendatangi Lokasi untuk Melakukan penyidikan.
Dari Hasil Penyelidikan informasi tentang maraknya peredaran Narkotika di Flamboyan X Desa Tanjung sawit kec Tapung Unit Reskrim Polsek Tapung Malakukan Pengintaian keberadaan pekalu, mengetahui pelaku ada di rumahnya unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumahnya dan di lakukan pengeledahan yang didamping aparat desa di temukan didalam lemarinya 1 (satu) buah kotak yang berisikan 1 (satu) paket sedang dan 7 (Tujuh) Paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu shabu serta barang bukti lainnya.
Saat diinterogasi mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut milik nya dan didapat dari sdr WS alias OP (dpo) serta sering dirusuh mengantar barang dan mengambil uang hasil penjualan dari pembeli
Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjalo Tua. SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.