Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan dua pemuda yang merupakan pelaku jambret. Keduanya ditangkat karna menjambret handphone milik seorang wanita bernama Diana di Jalan Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, mengungkapkan kedua pelaku yakni Yoga dan Ardi, Mereka berhasil diringkus setelah aksinya terekam oleh kamera cctv.
“Saat kejadian, korban baru pulang mengantar anaknya les menggunakan sepeda motor. Ketika pulang korban meletakkan handphonenya di dashboard sepeda motor matic sambil membonceng keponakannya buang baru berusia 6 tahun dengan posisi berdiri di depan,”ujar Komang melansir dari Halloriau, Minggu (6/3/2022).
Namun, ketika sampai di Jalan Perumahan Unri, korban tiba-tiba didekati oleh dua orang pemuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memepet korban dari sebelah kiri. Handphone korban yang berada di dashboard kemudian diambil dan kedua pelaku langsung melarikan diri.
“Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Dan saat itu ada warga yang ikut mengejar dan memberitahukan tempat lewatnya pelaku tersebut ada rekaman cctv agar dapat melihat wajah pelaku,” tambahnya.
Atas kejadian itu, kata Komang, korban kemudian melapor ke Polsek Tampan dengan membawa bukti rekaman cctv tersebut.
Komang menjelaskan, bermodalkan rekaman cctv tersebut, kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam, salah pelaku yang bernama Yoga berhasil diringkus serta ditemukan handphone milik korban.
“Setelah diinterogasi, Yoga mengaku aksi itu dilakukannya bersama temannya yang bernama Aldi. Tim kemudian mengembangkannya dan berhasil menangkap Ardi di rumahnya di Dusun Sialang Indah, Desa Kubang Jaya,” terang Komang.
Kedua tersangka berserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tampan guna proses hukum lebih lanjut. Dari pemeriksaan urine keduanya, juga tidak terbukti menggunakan narkotika.
“Pasal yang kita terapkan terhadap kedua pelaku pelanggar pasal 365 atau pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,”pungkasnya.