Agustinus Trisiwi Roy Tjahjoko yang merupakan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ditangkap satgas khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Agustinus diketahui telah buron sekitar 12 tahun.
Sebelumnya, kasus Agustinus telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang tertuang dalam Putusan MA RI Nomor: 1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Lalu, ia kabur dari jeratan hukum.
Kini, Agustinus berhasil ditangkap di Perumahan Taman Tiara Regency Blok I nomor 18, Kelurahan Pucang, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra menyebutkan, terpidana saat menjabat telah menyalahgunakan kewenangannya. Di antaranya, melakukan seleksi terhadap rencana anggaran satuan kerja yang kemudian diajukan kepada panitia anggaran dewan.
“Dengan kegiatan yang terdiri dari pembuatan situs web, pelatihan operator, access situs, dan promosi yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Suhendra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).
Penangkapan Mantan Kepala Bappeda Mentawai itu, kata Suhendra, bekerjasama dengan Tim PAM Tabur DPO Kejati Sumbar dan Jaksa Eksekutor pada Kejari Kepulauan Mentawai dengan Tim Tabur DPO Kejati Jawa Timur, Kejari Sidoarjo dan Kejari Tanjung Perak.
Tim gabungan mendapati keberadaan dan menangkap terpidana pada Jumat (4/3/2022).
Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1850 K/Pid. Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ir. Agustinus Tri Siwi Roy Tjohjoko M. Sc Eng dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebesar lima puluh juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menurut Suhendra, terpidana dibawa ke Padang dan langsung diserahkan ke rumah tahanan. Terpidana dijerat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana,” katanya. (sumber-Langgam.id)