Kasus beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017. Kepolisian Daerah (Polda Aceh) mulai fokus pada penyidikan satu persatu skema aliran dana.
“Penyidik tidak hanya membidik pelaku administratif saja, melainkan juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmati korupsi dana beasiswa tersebut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Minggu (6/3).
Dia menjelaskan, salah satu skema yang berhasil di telusuri penyidik adalah; pada Januari 2017 lalu, seorang berinisial DS menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang adanya dana beasiswa.
Lalu sahabat DS, inisial S menghubungi NF untuk menyerahkan formulir dan persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.
“NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa itu. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa,” ujar Winardy.
Lalu, S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF pada bulan November 2017.
Tak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan pada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.
Pada 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal bahwa mereka hanya menerima Rp5 juta. “Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF,” jelas Winardy.
Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah 2 kali dipanggil tapi tidak datang.
“Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)