Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar SMP di Gowa. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) .
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Komisaris Besar Onny Trimurti Ngroho membenarkan jika AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka, kata dia, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Jadi kami telah melakukan gelar perkara, sehingga AKBP M yang sebelumnya sebagai saksi naik menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/3).
Trimurti mengungkapkan penetapan tersangka M berdasarkan laporan korban dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan anak dibawah umur. Ia mengungkapkan M kini ditahan di Rutan Polda Sulsel.
“Kita sudah melakukan penahanan setelah penetapan tersangka,” tuturnya.
Trimurti menambahkan M dijerat Pasal 82 Undang Undang nomor 22 tahun 2002 tentang pelecehan seksual kepada anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) turun memeriksa pelajar SMP berinisial IS (13) yang diduga menjadi korban pencabulan seorang perwira berinisial AKBP M. Pemeriksaan terhadap korban untuk mengusut kasus dugaan pencabulan.
Kuasa hukum korban, Amiruddin mengungkapkan ada 6-7 orang dari Tim Renakta Polda Sulsel mendatangi kliennya untuk proses pengambilan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Meski demikian, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik Renakta Polda Sulsel kepada korban.
“Jadi hari ini adalah agendanya pemeriksaan dan pengambilan BAP korban dan saksi-saksi. Saya kurang tahu (jumlah pertanyaan), tapi formatnya BAP,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan jika AKBP M kini telah dicopot dari jabatannya. Komang mengungkapkan AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel.
“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud. TR (telegram) juga sudah diturunkan, untuk jabatannya sudah digantikan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/3).
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga mengungkapkan saat ini AKBP M telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
“Untuk sementara masih dalam pengamanan Propam dan Kapolda juga sudah menonjobkan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya,” sebutnya.
Komang menambahkan jika nantinya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, AKBP M terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Meski demikian, hal tersebut akan menunggu putusan pidananya.
“Kemungkinan arahnya ke sana (PTDH). Setelah nanti ada pidananya, nanti mungkin dilaporkan oleh pihak korban dan diarahkan ke pidana umum dulu,” bebernya.
Meski demikian, imbuh Komang, sampai saat ini pihak korban belum melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut. Ia mengaku Polda Sulsel menunggu laporan dari pihak korban untuk pidananya.
“Kami masih menunggu apakah pihak korban melapor atau pendampingnya,” ucapnya.
(sumber-Merdeka.com)