Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Dalam, Jumat (4/3/2022) malam.
Dari tangan pelaku AR alias Oki (26) aparat mengamankan barang bukti 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,98 gram.
“Benar telah diamankan pelaku AR alias Oki yang tersandung kasus narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku diamankan 17 paket diduga sabu,”kata Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo yang didampingi Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, Senin (7/3/2022) siang.
Arry menyebut, penangkapan berhasil dilakukan setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dicurigai menjual narkotika jenis sabu di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
“Berkat ini informasi yang diterima, tim kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku Oki berhasil ditangkap tanpa perlawanan,”terangnya mengutip dari Riauaktual.
Dari penggeledahan pelaku, tim berhasil mendapati barang bukti 17 paket barang haram siap edar.
“Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,”beber mantan Kapolsek Bukit Raya itu.
Terhadap pelaku terjerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.