Dilaporkan tukang ojek, ML alias Pak De (56) terpaksa harus berurusan dengan Polsek Tanjungpinang Kota. Sebab, dia dilaporkan telah mengelapkan motor yang ia sewa.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP M Arsha menyampaikan, tersangka ML awalnya menyewa sepeda motor korban pada Jumat (18/2/2022) seharga Rp 100 ribu dengan alasan untuk mengatarkan istrinya.
Dari kesepakatan korban dengan pelaku, sepeda motor ini akan dikembalikan sekira pukul 13.00 WIB di tempat awal penyewaan di Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang. Namun, hingga beberapa saat pelaku tak menepati janji bahkan menghilang.
“Korban yang merasa tertipu langsung membuat laporkan ke Mapolsek Tanjungpinang Kota. Selang beberapa saat setelah laporan kita terima, pelaku berhasil kita tangkap bersama barang bukti sepeda motor korban,” jelas Arsha, Senin (7/3/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 atau 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (sumber-Batamtoday.com)