Seorang pemuda berinisial RW (20) ditangkap polisi. Warga Bathin Tomat, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Bengkalis ditangkap karna menawarkan sepeda motor bodong di jual beli online media sosial. Minggu (6/3//2022).
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo Senin (7/3/22). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/62/III/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang dibuat oleh M.Mifta Hadi, warga Jalan Perumnas Tahap IV, RT 05, RW 06, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis akan penggelepan sepeda motor miliknya, jenis Honda Beat berplat Nomor polisi (Nopol) BM 5190 DAB yang dilakukan oleh pria bernama Doni, Polisi melakukan penyelidikan.
Dan pada Minggu (6/3/22), tim sukses mengamankan pelaku RW saat akan bertransaksi jual beli melalui media sosial tepat didepan Indomaret, Pasar Pinggir, Jalan lintas Duri – Pekanbaru, Kec.Pinggir, Bengkalis, sekira pukul 22.30 WIB.
“Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan sepeda motor itu dari pria bernama Doni yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelaku akan kita jerat dengan rumusan pasal 372 dan 480 KUHPidana,”ujar Kapolsek.