Ahen kembali ditangkap polisi akibat narkotika. Dia ditangkap bersama istrinya sedang menyiapkan paket sabu untuk dijual kepada penambang timah. Ahen dan istrinya, Sinta ditangkap Tim Satrenarkoba Polres Bangka pada Senin (7/3/2022) siang di rumah kontrakan mereka di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Tim yang menangkap pasangan suami istri ini menemukan 13 paket sabu. “Saat digeledah kita menemukan 13 paket sabu, terdiri atas 11 paket kecil siap edar dan dua paket besar dengan total berat 13,5 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi melansir dari iNews.
Dari hasil penelusuran, keduanya ternyata seorang residivis kasus yang sama. Bahkan pasangan suami istri asal Koba, Bangka Tengah ini baru saja menghirup udara bebas. “Mereka ini residivis kasus sama dan baru keluar dari tahanan narkotika,” kata Deni.
Kepada polisi, Ahen dan istrinya mengaku sabu tersebut untuk dipakai. Namun dia tak menyangkal juga untuk dijual guna mendapat keuntungan. “Pakai sendiri dan jual lagi ke TI (penambang),” ujar Ahen. Dari penjualan sabu ini, Ahen mengaku mendapat keuntungan Rp1 juta.
Atas perbuatannya, Ahen dan istrinya kembali ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
“Untuk tersangka ini kita kategorikan bandar,”tutur Deni.