Seorang Ibu di Rokan Hilir (Rohil) mempolisikan pacar anaknya ke Polisi atas kasus pencabulan terhadap anaknya DR (17) yang kini masih duduk di bangku SMA.
Sang Ibu berinisial SWY itu melaporkan S (21), yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan dibuat ke Kanit II SPKT Polres Rohil.
Perbuatan cabul itu diduga terjadi saat korban dan pacarnya yang jadi terduga pelaku, berada di Kepenghulan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tersebut, Selasa (8/3/2022).
Juliandi menerangkan, kejadian berawal pada Bulan Januari 2021, dimana pelapor pada saat itu sering menanyakan kepada korban dengan mengatakan “D, kamu sudah haid?”, kemudian korban menjawab “sudah”.
Ibu korban sudah sering menanyakan hal tersebut kepada korban, lantaran curiga dengan perubahan tubuh korban yang semakin lama makin gemuk.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022, pelapor memberanikan diri untuk menanyakan kepada korban apa yang sudah dia lakukan selama 2 bulan ini bersama terlapor.
Sebab, selama 2 bulan, korban tidak pernah pulang ke rumah dan korban selalu mengatakan tidak berbuat apa-apa dengan sang pacar saat ditanya.
Lalu pelapor membawa korban untuk dilakukan visum di Puskesmas Sedinginan dan ternyata hasilnya memang ada luka robek pada organ intim korban. Kemudian pelapor menanyakan kembali kepada korban siapa yang telah melakukan ‘sesuatu’ kepadanya.
Korban menjawab “cowok aku”.
“Atas kejadian ini pelapor sebagai ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hilir,” jelasnya.
Laporan tersebut disertai dengan berbagai barang bukti termasuk pakaian korban dan hasil visum.
“Kasus ini tengah ditangani dengan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan cek TKP, membuat laporan dan tanda bukti lapor dan meneruskan ke fungsi Reskrim,”ujar Juliandi.
Sebagai langkah awal tambahnya, kepada tersangka patut diduga telah melanggar sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 d Jo 81 ayat (1) Jo Pasal76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.