News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Lego Jangkar Tanpa Izin, Nahkoda MT Janeshia Asphalt IV Diadili di PN Batam

Almi Fitri by Almi Fitri
9 March 2022
in Crime, News
0
Lego Jangkar Tanpa Izin, Nahkoda MT Janeshia Asphalt IV Diadili di PN Batam
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nahkoda Kapal MT Janeshia Asphalt IV berbendera Singapura yang diamankan TNI AL di Perairan Selatan Anambas, akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/3/2022).

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Herlambang, terdakwa Yuli Bachtiar ditangkap sekira bulan Oktober 2021 lalu. “Terdakwa pada saat ditangkap anggota TNI AL sedang melakukan lego jangkar tanpa dilengkapi izin dari Otoritas Kesyahbandaran Indonesia,” ucap Herlambang melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Herlambang menjelaskan, sebelum penangkapan, ternyata Kapal MT Janeshia Asphalt IV bendera Singapura GT 3.378 yang di nahkodai terdakwa sudah melakukan lego jangkar selama dua hari di Perairan Teritorial Indonesia.

Padahal, kata dia, saat melakukan lego jangkar, kondisi kapal MT Janeshia Asphalt IV bendera Singapura GT 3.378 dalam keadaan baik-baik saja serta tidak dalam keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) The United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) sebagaimana telah diratifikasi dengan UU nomor 17 tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut), dijelaskan pelayaran lintas laut damai tersebut harus dilakukan secara terus menerus, langsung serta secepatnya, sedangkan berhenti dan membuang jangkar hanya dapat dilakukan bagi keperluan navigasi yang normal atau kerena keadaan memaksa (force majeure) atau dalam keadaan bahaya atau untuk tujuan memberikan bantuan pada orang, kapal atau pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya.

Dalam hal ini, terdakwa Yuli Bachtiar melakukan lego jangkar tanpa seizin dari Otoritas Syahbandar Indonesia, maka terdakwa Yuli Bachtiar tidak mematuhi tata cara berlalu lintas di wilayah laut Indonesia dan berpotensi membahayakan lalu lintas navigasi di wilayah laut Indonesia.

“Seharusnya, sebelum melakukan lego jangkar, terdakwa Yuli Bachtiar terlebih dahulu meminta izin labuh jangkar ke Otoritas Kesyahbandaran Indonesia,” ujar Herlambang.

Atas perbuatannya, Yuli Bachtiar didakwa melanggar Pasal 317 jo Pasal 193 ayat (1) huruf a UU RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Nora Gaberia pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pemeriksaan saksi. “Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda hingga dua minggu,” kata hakim Nora menutup persidangan.
(sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

987 WBP Rutan Batam Dapat Asimilasi, Nol Sekian Persen Kembali Ulangi Perbuatanya

Next Post

Penasehat Korban Beberkan Kronologis Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum PNS Riau

Next Post
Gagal jambret, Pria ini Babak Belur Dihajar warga

Penasehat Korban Beberkan Kronologis Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum PNS Riau

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?