IS, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Gg A. Yani RT.002/RW.009 Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Minggu (6/3/2022). Berhasil diamankan Polsek Kundur Polres Karimun.
Pelaku curas berinisial IS yang sempat kabur ke Batam itu akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur berkordinasi dengan Unit IV Jatanras Polresta Barelang, Selasa (8/3/2022).
Pada hari Minggu (6/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB korban berinisial S sedang tidur di kamarnya, lalu secara tiba-tiba IS datang membuka pintu kamar. Kedatangan pelaku tersebut diketahui oleh S.
Akibatnya kepergok korban, IS yang ditanganinya memegang pisau langsung menusukan senjata tajam tersebut ke beberapa bagian tubuh korban. Kemudian, IS juga mengambil uang yang berada di dalam dompet korban sebanyak Rp 200 ribu di atas meja dan sebuah handphone milik korban yang terletak di atas tempat tidur.
Korban S yang mengalami luka robek di beberapa bagian tubuhnya dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Tanjungbatu.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Kundur akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sudah melarikan diri ke kota Batam untuk menemui pacarnya.
Mengetahui pelaku ada di Batam, Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun berkoordinasi dengan unit IV Jatanras Polresta Barelang, untuk membentuk tim untuk menangkap IS yang kabarnya sedang berada di Tanjunguma.
Akhirnya pada pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kundur bersama Unit IV Jatanras Polresta Barelang mendatangi lokasi persembunyian pelaku dan didapati benar bahwa pelaku berada di lokasi tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH membenarkan, IS berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kundur. Modus Operandi pelaku ialah memasuki rumah korban pada malam hari dengan cara memanjat plafon rumah dan keluar dari kamar mandi selanjutnya melakukan pencurian disertai dengan penusukan terhadap Korban sebanyak 3 kali.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kita akan terapkan pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke-1, ke-3 dan ke-4 K.U.H. Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH. (sumber-Batamtoday.com)