Buruh wanita Kota Batam mendatangi Gedung DPRD Batam untuk menyuarakan aspirasi sekaligus menyampaikan petisi melalui Komisi IV. Aksi ini dalam rangka Peringatan Hari Perempuan se-Dunia di Batam, Kepulauan Riau diperingati dengan unjuk rasa sejumlah buruh perempuan pada Selasa (8/3/2022).
Sejumlah tuntutan kepada pemerintah disuarakan para buruh ini. Diantaranya, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Menyikapi petisi tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Nina Mellani mendorong agar buruh perempuan mengadukan perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak mereka.
“Silahkan datang, layangkan surat, kami akan RDP-kan, panggil pihak-pihak terkait, nanti dalam kesempatan itu akan dengar langsung,” ujar Nina di ruangannya usai menerima petisi dari buruh perempuan, Rabu (8/3/2022).
Dalam petisi buruh perempuan telah diterima oleh pihaknya, ada 9 butir isi petisi tersebut. Salah satunya membahas mengenai penghapusan Omnibus Law.
Selain itu, dalam petisi juga disampaikan bahwa masih ada ditemukan kekerasan pekerja perempuan di lingkungan pekerja, maupun di rumah tangga.
Pada kesempatan itu, perwakilan buruh juga kata Nina menyampaikan agar pelatihan-pelatihan bisa ditujukan untuk perempuan.
“Komisi IV memang membidangi kesejahteraan masyarakat, mitra kami juga dinas pemberdayaan perempuan, makanya permintaan mereka bisa kami penuhi untuk mengadakan pelatihan,” ujar Nina.
Ia mengatakan, banyak pelatihan yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Ia sendiri melalui pokok pikirannya juga akan melaksanakan pelatihan yang ditujukan kepada perempuan.
“Pelatihan kuliner dan pelatihan tata rias, itu masuk ke pokir saya,” katanya. (sumber-Batamnews.com)