Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap 4 kasus peredaran gelap narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan sebsnyak 20, 64 gram narkotika.
“Selama operasi Bersinar Candi 2022, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus peredaran narkoba. Operasi Bersinar Candi ini berlangsung mulai tanggal 9 sampai 28 februari 2022,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (8/3).
Dalam 4 kasus tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 5 tersangka. Mereka adalah AAN, seorang pengedar narkoba, dengan barang bukti 14,17 gram sabu. Kemudian Klowor, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,39 gram sabu. Dan Kisut, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,2 gram sabu.
“Kita juga mengamankan sepasang kekasih Sela dan Gopang, dengan status pengedar. Mereka ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu,” katanya.
Kapolres menerangkan, tersangka menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Motif tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dan ingin menikmati narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, secara gratis,” tambah Wahyu.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 114 , 112. UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun untuk pasal 114 (2). Selain itu juga denda Rp 1 milyar, penjara minimal 6 tahun dan denda Rp10 miliar, 112 (1) Penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta, serta 112 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda Rp10 miliar.
(sumber-Merdeka.com)