News24xx.com – Tim jaksa penuntut umum (JPU) beranggotakan 9 orang dibentuk untuk mengawal perkara dugaan penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena menuturkan, sebanyak sembilan JPU ditunjuk oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.
“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16),” kata Ketut dalam siaran Persnya Rabu (9/3/2022).
Kapuspenkum menambhakan menyebut P-16 itu sudah diterbitkan sejak Rabu, 2 Maret 2022. Para jaksa tersebut telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, sangkaan lainnya adalah Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU maupun Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
“Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” imbuhnya.
Kemudian Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang telah diterima dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat tahap I. Nantinya, para JPU bakal memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Indra Kenz.