Satresnarkoba Polres Kampar ringkus 2 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Senin, (07/03/22), sekira pukul 14.30 WIB, di dusun IV Kasang Kulim, desa Kubang Jaya, kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni AD alias DR (19), warga kelurahan Tangkerang Tengah kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, dan JV alias SJ (19), warga desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu, kabupaten Kampar.
Selain mengamankan tersangka, tim opsnal Satres Narkoba Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 2 (dua) ball Plastik bening, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) sendok Sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek On Bold, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam dan Simcard, serta 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna merah dan Simcard.
Pengungkapan kasus ini, berawal pada hari senin (07/03/2022) sekira pukul 14.30 Wib. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Kubang Jaya Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki inisial AD dan JV di Dusun IV Kasang Kulim RT 005 RW 003 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa Setempat ditemukanlah 4 (empat) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Kotak rokok merek On Bold disamping tempat tidur.
Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. ED (dpo). Tersangka mengaku melakukan transaksi dengan sdr ED (dpo), pada hari senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di jalan Arengka kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, SH saat dikonfirmasi, Rabu, (09/03/22), membenarkan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu, disampaikan bahwa dari hasil tes urine, kedua tersangka positif Metamphetamine.
“Kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas AKP Daren.