Tim Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap dua orang pria dalam satu jaringan narkotika jenis sabu-sabu berinisial RD (42) dan SG (25).
Keduanya ditangkap pada hari yang sama, Jumat (4/3/2022). Bersama kedua tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal putih diduga sabu seberat 11,01 gram.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis, saat dikonfirmasi Pekanbaru MX membenarkan adanya penangkapan tersebut.
‘’Guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, keduanya telah diamankan di sel Mapolres Inhil,”kata AKP Indra Mulyadi, Kamis (10/3/2022).
Dikatakan Kasat, penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sekitaran Jalan M Yamin, Tembilahan, Inhil.
“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jumat (4/3/2022) anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RD,” katanya.
Setelah berhasil ditangkap, personel memanggil RT dan warga setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,01 gram,”paparnya.
Terhadap RD dilakukan interogasi untuk mengetahui asal narkotika jenis sabu itu. Dari hasil interogasi polisi, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari SG. Lalu sekitar pukul 13.30 WIB, SG dapat diamankan.
‘’Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil, guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara,”tutupnya.