Seorang karyawan perusahaan ekspedisi di Batam, Kepulauan Riau dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencurian. Jefri Waruhu (25), curi barang-barang milik bosnya.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Adrian menyebutkan Jefri dituduh mencuri sejumlah barang di tempat kerjanya, Ruko Trikarsa Equalita, Kecamatan Bengkong, Batam pada Rabu (9/3/2022) malam
Pelapor bernama Muhammad Luqman yang tak lain merupakan pemilik barang sekaligus bos dari Jefri.
“Pelaku ini merupakan karyawan dari korban,” ujar Rio, Kamis (10/3/2022).
Rio menuturkan, dalam laporannya, Luqman menyebut masih melihat barang-barang miliknya yang diletakkan di lantai tiga ruko pada Selasa (8/3/2022).
Namun keesokan harinya, barang-barang tersebut beserta pelaku sudah tak berada lagi di ruko tersebut. “Mereka tinggal 1 ruko. Korban tinggal di lantai 2 sedangkan pelaku tinggal di lantai 4,” kata Rio.
Barang-barang yang hilang yakni 1 sepeda lipat, 1 gerinda, 1 Infelter DC Stuck Welding, 1 mata gerinda kayu, 1 mata gerinda keramik serta uang hasil kurir yang dipegang Jefri sebanyak Rp 4 juta.
Usai mendapat laporan, petugas Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jefri di depan Mitra Mall Batuaji. Ia ditangkap saat hendak makan malam.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa barang yang tersisa ikut dibawa sebagai bukti. (sumber-Batamnews.com)