Oknum pejabat Pertamina di Kota Batam Terdakwa Tengku Nazar Mulia, yang mencabuli seorang pelajar SMP berusia 12 tahun hingga hamil meminta keringanan hukuman setelah dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang.
Permintaan keringanan hukuman itu disampaikan terdakwa Tengku Nazar Mulia di hadapan ketua majelis hakim Nora Gaberia saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (8/3/2022).
“Pada persidangan Selasa kemarin (8/3/2022), terdakwa mohon keringanan hukuman dari majelis hakim,” kata Jaksa Herlambang saat ditemui disela-sela acara pisah sambut Kajari Batam, Rabu (9/3/2022).
Herlambang mengatakan, keringanan hukuman itu disampaikan terdakwa saat membacakan nota pembelaan (Pledoi). Adapun alasan terdakwa, kata dia, meminta keringanan hukuman adalah karena orang tuanya sudah lanjut usia.
“Alasan yang disampaikan terdakwa saat persidangan adalah orang tuanya sudah lanjut usia. Atas dasar itu, yang bersangkutan mohon hukumannya diringankan,” imbuh Herlambang.
Walaupun terdakwa sudah memohon keringanan hukuman, namun saya (jaksa) tetap pada tuntutan semula, yakni meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Herlambang menjelaskan, pihaknya tetap kukuh dengan tuntutaN lantaran perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan korban serta akibat perbuatannya, korban mengalami trauma yang mendalam.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Tengku Nazar Mulia, oknum pejabat Pertamina di Kota Batam yang mencabuli seorang pelajar SMP berusia 12 tahun hingga hamil dituntut 16 tahun penjara.
Karena menurut Jaksa, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP.
Selain pidana badan, terdakwa Tengku Nazar Mulia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat pejabat pertamina Tengku Nazar Mulia berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana, remaja yang masih berusia 12 tahun (Pelajar SMP) itu mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya.
Sebelum ke rumah sakit, kata dia, ternyata korban V sempat mengkonsumsi obat yang dibeli secara online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran terdakwa, pria berusia 44 tahun yang telah menggagahinya.
“Korban V di bawah ke rumah sakit karena sebelumnya telah mengkonsumsi obat untuk mengugurkan kandungan. Akibat reaksi obat itu, korban mengeluh sakit perut,” kata Jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan kala itu.
Sesampainya di rumah sakit dan diperiksa oleh dokter, lanjut dia, diketahui bahwa korban tengah hamil 5 bulan dan akan melahirkan. Dari informasi itu, orang tua korban meminta korban untuk memberitahukan siapa pelakunya.
Atas desakan orang tuanya, sambung Herlambang, korban pun memberanikan diri membeberkan bahwa yang menghamili dirinya adalah terdakwa Tengku Nazar Mulia, seorang pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam. (sumber-Batamtoday.com)