News24xx.com – Polri akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 26 saksi terkait kasus penipuan berkedok investasi platform Quotex yang melibatkan afiliator binary option, Doni Salmanan.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, yang di antanya adalah para ahli.
“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi. Dengan rincian 18 saksi dan 8 dari ahli, yaitu 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 3 ahli pidana, dan 1 ahli investasi,” kata Gatot, saat konferensi pers Humas Polri, Kamis (11/3/2022).
Selain itu, Gatot menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap istri dari Doni Salmanan.
“Senin, 14 Maret 2022, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan terhadap manajer DS, yaitu saudara BJS dan istri daripada DMT, yaitu DMF,” tambahnya.
Kemudian, Gatot menambahkan, tracing asset milik Doni Salmanan terus dilakukan hingga saat ini. Oleh karena itu, pihak penyidik terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kemudian, penyidik sampai saat ini juga melakukan koordinasi dengan PPATK, guna menelusuri aliran dana yang mengalir dari hasil kejahatan platform Quotex,” pungkasnya.
Ia juga membeberkan, bahwa pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap platform Quotex.
Sementara itu, sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Salamanan sebagai tersangka kasus dugaan aplikasi berkedok binary option platform Qoutex. Senin (8/3/2022) malam.
Doni terancam 20 tahun penjara. Diketahui, laporan terhadap Doni dibuat oleh seorang berinisial RA terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).