Berniat membeli satu unit Dump Truk di Pekanbaru, Priono (35), warga asal Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu ditipu ratusan juta.
Priono, yang bermimpi untuk memiliki Dump Truck Merk Hino. Ternyata ditipu, oleh seorang pria berinisial MYSC alias Bayu (33) warga asal Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Pekanbaru.
Kejadian tersebut disampaikan Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho terkait adanya penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
Awalnya, kata Linter, Korban menyerahkan uang tunai senilai Rp 230 juta, saat bertemu di salah satu rumah makan yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
“Setelah uang diserahkan, pelaku meminta uang tambahan lagi. Total keseluruhannya Rp 310 juta,”kata Linter.
Namun, kata Linter, hingga kini Dump Truk yang dipesan oleh korban tak kunjung datang. Sehingga, Korban membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/31/II/2022/Polsek Rumbai.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku, pada Minggu (6/3/2022) di rumah kos, Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan 4 unit handphone, 1 lembar kwitansi sebesar Rp. 230.000.000, 7 lembar sabuk/ban uang kertas Bank BCA, serta 5 lembar KTP.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk di proses Hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 KHUP Jo Pasal 372 KUHP,” tegas Linter.