Polsek Singingi Hilir berhasil meringkus tiga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau. Kamis (10/03/2022).
Pelaku yang ditangkap berinisial K, lk, 33 thn, S, lk, 51 thn, dan EM, lk, 36 thn. Bersama pelaku turut diamankan berupa mesin Tianli 1 unit, paralon 2 buah, mesin alcon 1 unit, karpet 3 buah, alat dulang 1 buah, selang gabang dan Solar 20 liter.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkaitan dengan adanya informasi bahwa di aliran Sungai Singingi, Desa Petai dan Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin.
Selanjutnya, Kapolsek Singingi Hilir AKP Waras Wahyudi, S.H, beserta 8 orang personil dari Polsek Singingi Hilir langsung turun ke TKP.
Saat personil Polsek Singingi Hilir sampai di TKP penambangan emas di Sungai Singingi, Desa Petai ditemukan 2 unit rakit dompeng yang tidak melaksanakan aktifitas penambangan. Kemudian dilakukan tindakan merusak peralatan dompeng agar tidak dapat digunakan lagi.
“Kemudian dilakukan penertiban penambangan emas di Sungai Singingi, Desa Sungai Paku. Kembali ditemukan 2 unit rakit dompeng yang melaksanakan penambangan emas,”terang kapolsek, Sabtu (12/3).
Ditempat tersebut berhasil diamankan tiga pelaku. Selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke mapolsek untuk proses lebih lanjut. Dari keterangan para pelaku, mereka hanya pekerja. ”Kini kasusnya masih dalam pengembangan untuk memburu pemodalnya,” katanya.
Sementara tehadap para pelaku, dengan didukung barang bukti yang ada diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagaimana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun.