Polisi menetapkan status tersangka kepada mahasiswa Papua yang diduga melakukan pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon. Peristiwa itu terjadi saat aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.
“Benar (satu demonstran pelaku pemukulan Kasat Intel Polres Jakpus ditetapkan tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari liputan6.com, Sabtu (12/3).
Polisi juga langsung menahan tersangka. “Sudah ditahan,” ucap Zulpan.
Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, 90 mahasiswa Papua sempat diamankan polisi terkait demo ricuh di depan kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Sampai Jumat malam ini (11/3), 89 orang telah dipulangkan.
“89 sudah dipulangkan, tapi yang satu belum dipulangkan karena terkait pemukulan Kasat Intel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat (11/3).
Demo mahasiswa menolak pemekaran Papua atau daerah otonomi baru (DOB) di depan kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, berakhir ricuh. Lima polisi, termasuk seorang perwira, mengalami luka-luka akibat tindakan brutal massa.