Oknum ASN Provinsi Kepri terciduk warga melakukan perzinahan bersama istri orang lain di rumah kos-kosan Jalan Pulau Pandan, KM 5 Bawah Tanjungpinang, Jumat (11/3/2023 ) malam sekitar pukul 21:30 WIB.
Pasangan selingkuh tersebut berinisial AR dan RFU yang merupakan istri MA ini sedang melakukan perzinahan dan mengaku sudah dua kali berhubungan badan.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap ketika dikonfirmasi menerangkan pada hari Jum’at sekira pukul 19.00 wib, telah didapat informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana perzinahan.
“Selanjutnya UPPA SAT Reskrim Polres Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan, dengan cara melakukan observasi ke tempat yg dimaksud sebuah rumah kos di Jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang,” ujar Awal.
Kemudian, setelah telah dilakukan pengamatan di TKP, terdapat petunjuk bahwa di dalam rumah sedang berada dua orang (laki-laki dan perempuan). Kemudian dilakukan koordinasi dengan RT, pemilik rumah kos dan ketua pemuda setempat, untuk menyaksikan petugas masuk ke dalam rumah.
“Setelah petugas berhasil masuk ke dalam rumah, terlihat keduanya keluar dari dalam kamar. Selanjutnya dilakukan Interogasi awal di TKP, dan mengakui telah melakukan hubungan badan. Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” jelas Awal. (sumber-Batamtoday.com)