Terlibat pengeroyokan tetangga, satu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak ditangkap di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pelaku satu keluarga berinisial JL, istrinya HE, serta anaknya BR. Sementara satu pelaku merupakan teman BR inisial SJ.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Mahendra Yudhi Lubis membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang karena terlibat aksi pengeroyokan.
“Pelaku penganiayaan ada empat orang, tiga orang diantaranya satu keluarga, ayah, ibu dan anak,”katanya melansir dari Riauonline. Senin, 14 Maret 2022.
Kejadian berawal saat korban bernama M Sukma sedang istirahat di rumahnya karena baru saja pulang bekerja.
Saat itu, terdengar atap rumah korban dilempar oleh orang. Korban kemudian mengntip dari jendela dan melihat anak tetangga yang melakukan pelemparan.
“Para pelaku dan korban ini tinggal bertetangga,”ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci.
Kemudian, korban bersama rekannya Jonveri mendatangi anak tersebut dan menanyakan siapa yang melempari rumahnhya. BR mengaku telah melempari rumah korban.
Selanjutnya, ibu pelaku keluar dari rumah dan malah marah kepada korban.
“Pelaku HE saat itu berkata ‘kenapa rupanya? Biasanya itu, namanya juga anak-anak’. Lalu dijawab oleh pelapor ‘melempar rumah orang kok biasa’. Pelaku tidak tidak terima dan memukul korban,”kata Kompol Mahendra.
Korban saat itu tidak melawan dan kembali ke rumahnya. Namun, suami bersama anak dan seorang teman anaknya mengikuti korban dari belakang dan melakukan aksi pengeroyokan.
Melihat korban dikeroyok, Jonveri mencoba untuk melerai namun, Jonveri malah ikut dipukul oleh satu keluarga tersebut.
Keempat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama M. Sukma dan seorang laki-laki bernama Jonveri yang saat itu mencoba melerai, akhirnya ikut dipukul pelaku.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kerinci.
“Untuk pelaku JL tidak kita tahan, karena sedang sakit setelah operasi ginjal. Sedangkan istrinya kita titip di tahanan wanita Polres Pelalawan. Dua pelaku lagi ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian kepala, dada dan luka gores di punggung.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.