Jajaran Reskrim Polres Pelalawan menangkap pelaku penambangan ilegal yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Sebanyak Dua dari tiga orang pelaku ditahan, sementara satu lagi ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga unit alat berat disita sebagai barang bukti.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.Ik, MH yang didampingi Kasubag Humas AKP Edy Haryanto saat ekspos kasus tersebut. Senin (14/3/2022).
Dikatakanya ada tiga titik dan tiga orang tersangka terhadap kasus penambangan ilegal ini. TKP pertama berlokasi di dekat Jalan Hangtuah X Jalur 9 Desa Makmur SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci. TKP kedua, di sekitar depan SMAN 2 Kecamatan Pangkalan Kerinci dan TKP ketiga di samping SMAN 2 Pangkalan Kerinci.
Tersangka untuk TKP 1 adalah JS (52) merupakan warga Jalan Hangtuah Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci. Bersama tersangka 1 ini, sebut Kasat, diamankan barang bukti satu unit alat berat merek Hitachi, satu unit mobil dump truk BM 9290 DG, dan satu buku trip.
Di TKP kedua, tambah Kasat tersangka yang diamankan inisial, PL (51), bersamanya diamankan barang bukti berupa alat berat jenis excavator merek Hitachi dan satu buah buku trip. Terakhir di TKP ketiga, tersangka inisial AS. Hanya saja tersangka ketiga ini ditetapkan sebagai DPO. Barang bukti yang diamankan di TKP ketiga adalah satu unit excavator merek Hitachi, satu unit dump truk.
Dijelaskan Kasat pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah, pasal 158 Jo Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undangannya nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai diubah dalam UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Ancaman hukuman terhadap kasus ini adalah maksimal 5 tahun penjara,”kata Kasat Nur Rahim melansir dari Cakaplah.
Kronologis pengungkapan kasus ini, jelas Kasat, bermula ketika Sabtu 16 Januari 2022, unit 2 Satreskrim bersama tim Opsnal dan tim Polres Pelalawan melakukan patroli di sekitaran Kecamatan Pangkalan Kerinci. Tujuan patroli saat itu berdasarkan perintah yang menjadi sasaran penyelidikan terhadap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dari pemerintah dengan cara menggali tanah uruk dan tanah itu dijual ke pihak dengan mendapatkan keuntungan.
“Atas dasar itu, di lokasi di tiga titik yang berbeda kita menemukan ada kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan para tersangka,”bebernya.
Atas pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat agar lebih peka dan agar lebih paham dengan masalah hukum yang terjadi. Bahwa dalam kasus pertambangan Galian C ini dilarang dan melawan hukum.