Pemukulan terhadap Jeffry Barata Lubis, wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akhirnya terungkap. Polisi berhasil menagkap empat pelaku pengeroyokan dari tempat persembunyianya.
Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, tersangka Awaluddin (26 tahun), warga Desa Mompang berperan memukul korban.
“Tersangka Awaluddin memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul,” ujar Tatan di Mapolda Sumut, Kota Medan, Senin (14/3/2022).
Tatan menyebutkan, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina menangkap empat orang tersangka penganiaya Jeffry Barata Lubis.
Keempat tersangka tersebut adalah Awaluddin (26) warga Desa Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina; Selamat (36) warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina; Edy Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, Kabupaten Madina; dan Rasoki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
“Keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing,” ucap Tatan. Dia menjelaskan, tersangka Selamat memukul kepala korban sebanyak tujuh kali. Kemudian, tersangka Edy memukul wajah korban satu kali, sedangkan Rasoki memiting leher korban dan memukul wajah korban dua kali.
“Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi. Aksi pengeroyokan itu karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP (Pemuda Pancasila) atas nama Ahmad Arjun Nasution diberitakan oleh korban terkait masalah tambang ilegal,” kata Tatan.
Dia menuturkan, peristiwa penganiayaan terhadap korban Jeffry di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lomban, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, terjadi Jumat (4/3) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina. Video pengeroyokan itu pun viral di media sosial.
Tersangka ditangkap Selasa (7/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB di tempat persembunyiannya di Kebun Rambung Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, menurut Tatan, polisi menyita barang bukti dari masing-masing tersangka yakni celana panjang, tali pinggang, dua sepeda motor, KTP, kalung, ponsel, dan lainnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUH Pidana Tentang Penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” kata Tatan yang didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (sumber-Republika.com)