Kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Peralatan KM 7 Tanjungpinang, yang melibatkan mobil dinas Wakil Wali Kota Endang Abdulah, mengakibatkan tewasnya pengendara sepeda motor ternyata sudah dihentikan kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari mengatakan, kasus kecelakaan yang tejadi antara sepeda motor Honda BeAt warna hitam yang dikendarai ZK (almarhum) dengan mobil dinas Wawako Tanjungpinang telah dihentikan karena tidak ada unsur kesengajaan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan para saksi-saksi, ditemukan fakta bahwa terhadap sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal terlebih dahulu. Kemudian terjatuh ke jalur berlawanan sehingga ditemukan unsur kelalaian terhadap pengendara sepeda motor,” terang Kasat Lantas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/3/2022).
Usai terjatuh, lanjut Hari, motor tersebut berbenturan dengan mobil dinas wawako yang berjalan dari arah yang berlawanan, sehingga tidak ditemukan kelalaian maupun unsur kesengajaan terhadap pengemudi mobil.
“Selanjutnya, berdasarkan hasil gelar perkara maka disepakati kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan pengentian penyidikan demi hukum (SP3). Kecelakaan ini murni ketidaksengajaan dan korban memang terlindas bukan dilindas,” tutupnya. (sumber-Batamtoday.com)