Seorang laki-laki berinisial SS (31) alias Keling ditangkap polisi karena kedapatan edarkan narkoba dengan modus berjualan angkringan di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki menjelaskan penangkapan itu berlangsung pada Minggu (13/3) dini hari bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan peredaran gelap.
Hengki menjelaskan, tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja dengan berjualan nasi kucing.
“Modusnya tersangka ini atas nama inisial SS alias Keling dengan berjualan nasi kucing di tempat warung yang dia sediakan,” kata Hengki dilansir dari merdeka.com, Senin (14/3).
Dari hasil penggeledahan, lanjut Hengki, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 202 gram dan satu toples levis berisikan ganja seberat 751 gram.
“Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 202,22 gram, serta 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu buah toples kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 751,68 gram,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, si Keling akan mendapatkan komisi Rp 7 juta jika berhasil menjual narkoba jenis sabu dan ganja seberat 100 gram.
Hengki juga mengatakan, tersangka mengaku telah menjual sebanyak 100 gram narkoba dalam waktu empat hari.
“Kita tidak akan percaya begitu saja, tapi yang bersangkutan sampaikan baru empat kali. Kemungkinan sudah lama. Buktinya dia sudah melakukan sambil menjual di warung angkringan atau nasi angkringan atau nasi kucing,” jelas Hengki.SS
Atas tindakannya, si Keling dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 kurungan penjara.
“Terhadap perkara ini atau kasus ini dijerat dengan Undang-Undang tentang jenis tanaman ganja, pada Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hengki.