Larshen Yunus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru kasus dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau beberapa waktu lalu.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan mengatakan, tersangka disangkakan dengan dua pasal.
Larshen Yunus disangkakan dengan Pasal 406 KUHPidana dan atau 167 Jo 168 KUHPidana.
“Statusnya sudah jadi tersangka,” kata Kompol Andrie, Selasa (15/3).
Selain itu, dikatakan Andrie dalam waktu dekat Polresta Pekanbaru akan melimpahkan berkas perkara LY ke JPU untuk disidangkan.
“Pekan ini berkas perkara LY akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),”terangnya.
Selain itu kata Andrie, melalui berbagai upaya dan standar operasional prosedur (SOP) Polresta Pekanbaru sudah menetapkan LY sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam pada, Senin (14/3) kemarin.
“Penetapan tersangkanya setelah diperiksa sebagai saksi selama hampir 5 jam, dari sore hingga Senin malam,” ungkapnya.
LY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan masuk tanpa hak dan melakukan pengrusakan di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Riau, Rabu (15/2) lalu.
Proses penetapan tersangka terhadap LY berawal saat Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan upaya pemanggilan sebagai saksi, dan melayangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali. Namun panggilan itu tidak diindahkan, hingga Senin (14/3) kemarin LY panggil paksa oleh penyidik.