Seorang pria berinisial MAD (30) ditangkap
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Dia diduga menjual binatang dilindungi secara daring melalui aplikasi media sosial.
Pelaku ditangkap di Jalan Kampang Jua Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Jumat (11/3/2022).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pelaku tertangkap tangan memperjualkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Petugas, kata dia menyita barang bukti berupa tiga ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis) dalam keadaan hidup, seekor trenggiling (Mavis Javanica) dan seekor kura-kura baning cokelat (Manouria Emys) dalam keadaan hidup dan handphone (HP).
Dia menuturkan, hewan itu termasuk daftar merah hewan terancam punah berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Menurutnya, pelaku menjual satwa hidup secara ilegal dengan memasukkan gambar atau video hewan yang akan dijual di aplikasi Facebook dengan nama Hewan Peliharaan Padang dan selain itu juga ada dijual melalui aplikasi Whatsapp.
Dia mengungkapkan, dari keterangan pelaku membeli satu ekor ekor kucing hutan (Prionailurus Bengaliensis) dengan harga Rp200.000 per ekor dan menjual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp350.000 per ekor.
Sementara untuk seekor tenggiling (Mavis Javanica) dibeli pelaku dengan harga Rp1 juta lalu dijual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp3 juta.
Kemudian untuk kura-kura baning cokelat (Manouria Emys) dibeli dalam keadaan hidup seharga Rp200 ribu lalu dijual ke pembeli lokal seharga Rp500.000.
“Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021 hingga pelaku ditangkap oleh petugas,”ujar Bayu di Padang, mengutip dari iNews. Selasa (15/3/2022).
Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku terkait dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah ditangkap sebelumnya,”ucapnya