Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang, Selasa (15/3/2022) memusnahkan 37 paket sabu . Selain itu, terdapat 10 paket ganja serta minuman keras.
Barang terlarang yang dimusnahkan Kejari Padang Panjang tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan 26 perkara tindak pidana umum. Bersama paket sabu, juga dimusnahkan timbangan digital, bong pengisap, kaca pirek dan plastik bening.
Kepala Kejari Padang Panjang Nilma menilai barang bukti narkoba yang dimusnahkan cukup banyak. “Artinya di Padang Panjang banyak terjadi tindak pidana narkotika,” katanya.
Dia berharap jumlah itu menjadi peringatan kepada masyarakat khususnya anak-anak muda. Nilma mengajak semua pihak untuk menjauhi narkoba seperti dikutip Langgam.id dari Kominfo Padang Panjang.
Disampaikan juga, 10 paket ganja terdiri dari paket besar dan kecil. Sementara minuman keras yang dimusnahkan sebanyak dua ember cat.
Kemudian satu jeriken berisi tuak hampir penuh, satu jeriken berisi tuak sekitar 1/8. Lalu, 24 kantong plastik berisi tuak. Masing-masing sekitar satu liter.
“Barang bukti perkara lainnya seperti pencurian, penganiayaan, pemerasan berupa pakaian, golok, alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian seperti kunci T, obeng dan lain sebagainya,” kata Nilma.
Disampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum.
Turut hadir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Panjang M. Ali Tabrani, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol I Putu Venda, Kepala Dinas Kesehatan Faizah, dan unsur TNI, Polri serta pengadilan negeri. (sumber-Langgam.id)