Sebanyak tiga orang pengedar di dua lokasi berbeda, Rabu (16/3/2022) diringkus petugas Satres Narkoba Polres Bukittinggi. Puluhan paket narkoba jenis sabu berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima. Informasi itu menyebut, salah satu pos pemuda di Kelurahan Tembok, Kota Bukittinggi ada yang bertransaksi narkoba.
“Informasi itu kita terima dari masyarakat pada Selasa (15/3/2022) kemarin. Masyarakat menyebut ada yang transaksi narkoba di pos pemuda di Kelurahan Tembok, Kota Bukittinggi,” kata Aleyxi.
Setelah dilakukan penyelidikan tim bergerak ke lokasi. Pihaknya meringkus satu orang tersangka inisial WEH (22) dengan barang bukti satu paket sabu.
Melalui tersangka WEH Satres Narkoba Polres Bukittinggi melakukan pengembangan kasus. Ditemukan dua tersangka baru di Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang dengan Inisial HT (21) dan HG (22).
“Dari dua tersangka ini, kita menemukan barang bukti sebanyak 25 paket sabu yang terbungkus plastik bening siap edar,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. (sumber-Langgam.id)