Menyusul, ditemukannya sebanyak 2,5 butir pil ekstasi saat menggelar razia pada Sabtu (12/3/2022) malam. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di Grand Dragon Pub & KTV Batam.
Selain barang bukti pil ekstasi, BNNP Kepri juga mengamankan sebanyak 24 orang pengunjung Grand Dragon Pub & KTV Batam di Komplek Penuin Centre Blok OB nomor 1-7, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja.
“Hasil razia di lokasi itu, barang bukti 2,5 butir pil ekstasi dan 24 orang pengunjung kita amankan. Hasil test urine pada pengunjung itu, 20 orang positif dan 4 orang negatif,” jelas Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Heru Yulianto, Selasa (15/3/2022).
Dijelaskannya, razia di Grand Dragon Pub & KTV Batam dilakukan lantaran terindikasi adanya peredaran narkoba di tempat itu. “Dengan temuan ini, kita bakal panggil manajemen untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Tak lupa, Kombes Heru mengimbau masyarakat yang ingin menikmati hiburan malam agar tidak mengkonsumsi narkotika. “Jangan gunakan narkoba atau obat-obatan terlarang karena hal itu merugikan diri sendiri dan lingkungan serta merugikan bangsa,” tutupnya.
Sebelum peredaran narkoba ini terendus BNNP Kepri di Grand Dragon Pub & KTV Batam, beberapa waktu lalu juga beredar video sajian penari striptis di tempat itu. Hal ini juga diduga berkaitan, penari striptis dan penikmatnya tengah dalam pengaruh obat-obatan. (sumber-Batamtoday.com)