Pemalsuan oli dengan berbagai merek, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri
Dalam kasus ini, satu orang telah diamankan atas nama inisial RP (23).
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan serta laporan dengan nomor LP/A/0766/XII/2021/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Desember 2021.
“Penyidik dari Dirtipidter Bareskrim Polri pada Rabu, 22 Desember 2021 mendatangi TKP pemalsuan oli di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 dan 2 Blok J 1 Nomor: 09, Jalan Pantai Indah Barat, RT.04, RW. 03 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara,” kata Gatot kepada wartawan, Selasa (15/3).
“Dan kompleks pergudangan Arcadia Blok G 17 No.8, Kelurahan Batu ceper, Kecamatan Batu ceper, Kota Tangerang, Banten yang merupakan milik pelaku RP,” sambungnya.
Peredaran Oli Palsu Gerogoti Omzet Nasional Hingga Rp 4,5 triliun
Dari hasil temuan pada dua lokasi tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti oli, satu unit alat sablon, drum oli serta barang bukti lainnya.
Selain itu, Gatot menjelaskan, untuk modus yang dilakukan oleh terduga pelaku yakni dengan menyiapkan botol kosong oli baru yang kemudian ditempelkan stiker sesuai dengan warna dan merek dagang botol oli.
“Kemudian botol kosong yang sudah di tempel stiker diisi dengan oli yang sudah berada di drum-drum berisi oli yang sudah tersedia di dalam pabrik/gudang, setelah botol berstiker di isi oli kemudian di tutup dengan manual atau dengan mesin otomatis,” jelasnya.
“Setelah botol terisi oli dan tutup diberi nomor, setelah botol-botol berstiker berisi oli dan ditutup dimasukan ke dalam dus-dus sesuai merek dagang untuk kemas dan dipasarkan,” tambahnya.
Ia menyebut, terduga pelaku melakukan pemalsuan oli berbagai jenis itu dengan cara membeli bahan baku oli itu ke salah satu perusahaan yang dikemas atau ditempatkan dalam sejumlah drum ukuran 200 liter.
“Kemudian oli yang berada dalam drum tersebut oleh karyawan pelaku dipindahkan ke botol oli dengan menggunakan pompa manual dan selang yang diteruskan ke botol-botol oli yang memiliki bentuk, ukuran dan ditempel stiker merek oli yang sudah memiliki merek dagang dan terdaftar di Kementerian Perdagangan,” sebutnya.
“Pelaku juga tidak memiliki kerjasama dengan para pemilik merek oli yang sudah terdaftar tersebut, dan juga oli yang dijual oleh pelaku tersebut juga tidak sesuai dengan standar mutu oli yang tertera pada label di botol oli tersebut,” tambahnya.
Lalu, untuk kebutuhan bahan baku oli dalam satu minggu atau lima hari kerja. Sehingga, menghasilkan sebanyak 1.800 botol sebanyak 75 Drum dan dalam tiap drum isinya 200 Liter.
“Sehingga kebutuhan total dari bahan baku untuk 5 hari kerja sebanyak 15.000 Liter. Pelaku melakukan penjualan oli palsu tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan 2021 dengan harga jual masing-masing merek,” ucapnya.
Dalam melakukan kejahatannya ini, RP telah meraup keuntungan mencapai ratusan miliar sejak 2017 ia beraksi. Karena dalam satu tahun melakukan aksinya itu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp3,6 miliar.
“Pelaku dalam 1 minggu (5 hari kerja) dapat menghasilkan sebanyak 1.800 botol dengan berbagai merek dengan modal pelaku sekitar Rp400-Rp500 juta untuk kebutuhan selama 3 minggu. Sehingga, dalam 1 Minggu (Sabtu dan Minggu libur) membutuhkan modal sekitar Rp100-Rp200 juta dengan keuntungan dari uang hasil penjualan oli palsu dalam 5 hari kerja sekitar Rp75 juta,” sebutnya.
Atas perbuatannya, RP dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tutupnya.
(sumber-Merdeka.com)