News24xx.com – Seorang warga negara Nigeria yang baru-baru ini melakukan perjalanan domestik ke Bali dapat dideportasi setelah pejabat imigrasi menemukan bahwa ia telah memperpanjang masa tinggal visa Indonesianya selama dua tahun.
Outlet lokal melaporkan bahwa EEA tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai kemarin setelah terbang dengan Lion Air Penerbangan JT-3204 dari Jakarta. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram, EEA ditangkap setelah petugas menemukan bahwa izin tinggalnya “dipertanyakan.”
“Setelah diselidiki, diketahui orang tersebut tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2022, dengan visa B211 yang habis masa berlakunya setelah 30 hari,” kata Nyoman yang merujuk pada visa turis 30 hari Indonesia.
EEA kemudian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 78 (Ayat 3) UU Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari. Dia telah ditahan sambil menunggu deportasi.
“Izin tinggalnya habis pada 21 Agustus 2022. Selama ini tinggal di Jakarta,” kata Kepala Pengawasan dan Penegakan Imigrasi Ngurah Rai Yoga Aria Prakoso Wardoyo secara terpisah.
Yoga menambahkan bahwa pihak berwenang telah menerima informasi tentang kedatangan EEA di Bali pada 5 Maret, tetapi warga negara Nigeria itu akhirnya melakukan perjalanan dari Jakarta pada 15 Maret. ***