Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, jumlah rekening tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz berkurang saat hendak disita oleh penyidik.
Sebab, isi rekening yang disita hanya senilai Rp 1,8 miliar.
“Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya tuh, sudah dipindahin,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir dari kumparan, Kamis (17/3).
Terkait hal itu, Whisnu menjelaskan akan berkoordinasi dengan PPATK guna melacak ke mana saja perginya rekening Indra Kenz yang diduga telah dipindahkan.
“Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita enggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK,” jelasnya.
“Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya ke mana, lalu kita cek, gitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Whisnu juga menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti lainnya seperti seperti ponsel dan komputer.
Hal itu membuat proses penyidikan menjadi terhambat karena barang bukti telah dihilangkan.
“Dia menghilangkan barang buktinya-lah. Mau diambil dia hilang katanya dia tidak ada handphone nya lah, komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh sama monitornya,” kata Whisnu.
Polisi kini terus melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitasnya di Binomo. Termasuk, siapa saja orang-orang yang menikmati hasil kekayaan Indra Kenz dari Binomo.
Dalam kasus tersebut, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. Sejumlah aset mewah miliknya pun turut disita kepolisian.