Mejelis Hakim Pengadilan Pekanbaru menunda sidang lanjutan dugaan pencabulan mahasiswi atas terdakwa, Syafri Harto. Hal ini, lantaran belum rampung amar tuntutan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintahan (FISIP) UNRI
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar, Kamis (17/3). Sidang yang dibukan ketua majelis hakim, Estiono hanya berlangsung singkat.
Kondisi itu dikarenakan, JPU langsung menyampaikan permohonan penundaan sidang pada awal pekan depan. Dikarenakan tuntutan belum rampung.
“Surat penuntutan kami belum selesai. Kami meminta pada majelis hakim sidang pembacaan tuntutan pada Senin depan. Kami bacakan Senin,” ujar JPU Syafril.
Alhasil, permohonan JPU itu dikabulkan hakim. Sidang diputuskan ditunda hingga, Senin (21/3) pekan depan. Sementara itu, puluhan mahasiswa UNRI, tampak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Mereka datang untuk mengawal jalannya sidang tuntutan Dekan FISIP nonaktif, Syafri Harto. Mereka akhirnya kecewa, setelah tahu ternyata sidang ditunda.
“Yang pasti kami kecewa, karena sebelumnya kami mendapatkan informasi kalau hari ini akan dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan bang, dan tiba-tiba sidang harus ditunda,” kata Kelvin Hardiansyah, Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI.
Ditegaskan Kelvin, ia dan teman-temannya tidak akan lelah untuk mengawal jalannya sidang kasus pencabulan ini. Bahkan ia menyatakan, akan membawa massa yang lebih banyak lagi ke PN Pekanbaru.
“Kami pastikan kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan tetap terus mengawal pengadilan ini hingga selesai dan akan membawa massa yang akan lebih banyak lagi,” sebutnya.
Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, tampak terdakwa Syafri Harto masuk ke ruang sidang sekitar pukul 11.31 WIB. Terlihat Syafri Harto dikeluarkan dari ruang tahanan pengadilan. Kemudian dengan kondisi tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan, Syafri Harto digiring ke ruang sidang dengan pengawalan jaksa dan juga personel polisi.
Di ruang sidang sebelumnya sudah ada tim dari JPU dan penasehat hukum terdakwa. Tak lama, majelis hakim diketuai hakim Estiono juga masuk ke ruang sidang. Dalam waktu tak sampai 5 menit, terdakwa keluar dari ruang sidang.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.