Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita dan menggeledah aset tersangka kasus aplikasi Binomo, Indra Kenz, siang ini. Aset yang dimaksud berupa rumah Indra Kenz di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Iya, rumah Indra Kenz di Serpong BSD mau digeledah dan disita penyidik siang ini jam 13.00 WIB,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan melansir dari Detik, Jumat (18/3/2022).
Whisnu mengatakan penggeledahan rumah itu tidak perlu menghadiri Indra Kenz. Dia menyebut ketua RT dan RW beserta satpam setempat yang akan menyaksikannya.
“Tidak perlu dengan tersangka. Nanti disaksikan oleh ketua RT/RW dan satpam saja,”tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri terus menelusuri dan menyita aset crazy rich Medan Indra Kenz, tersangka penipuan dan TPPU kasus Binomo. Total aset tersangka yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.
“Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3).
Gatot membeberkan aset crazy rich Medan itu yang telah disita Bareskrim. Dari akun YouTube hingga rumah mewah disita menjadi barang bukti. Berikut ini datanya:
1. Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban
2. Akun YouTube dan G-Mail tersangka
3. Video konten YouTube
4. Satu unit handphone
5. Satu unit kendaraan Tesla
6. Satu unit kendaraan Ferrari
7. Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
8. Satu unit rumah di Medan Timur
Aset Indra Kenz yang akan disita bukan hanya itu. Polisi akan menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang akan disita. Misalnya mobil mewah hingga jam tangan mewah.
“Lalu akan dilakukan penyitaan terhadap sembilan rekening milik Saudara IK. Kemudian akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 buah jam tangan mewah, kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun milik Saudara IK,” ujarnya.