Pengamen berinisial PI (19), diringkus Tim Klewang Polresta Padang, Rabu (16/3/2022) pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Saputra mengungkapkan, pelaku ditangkap karena adanya laporan dari korban ke polisi pada 16 Maret 2022.
“Pelaku melakukan aksinya pada Rabu, 16 Maret 2022 sekira jam 05.00 WIB di rumah kos yang beralamat di Jalan Polonia Ngurah Rai Nomor 7 Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara,” ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (173/2022).
Ia menambahkan, bahwa saat kejadian curanmor tersebut, korban baru pulang dari Siteba dan hendak pergi ke kos.
Saat sampai di kos terangnya, korban lihat sepeda motor sudah tidak ada lagi. Dimana terakhir kali sepeda motor korban parkir di dalam lorong kos.
“Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban segera melaporkan ke Mapolresta Padang,” bebernya.
Dedy mengungkapkan, hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa pelakunya yaitu PI yang beralamat di Kecamatan Padang Selatan.
Pihaknya kata Dedy mengetahui keberadaan PI di daerah Bypass, Kecamatan Kota Padang yang hendak menjual sepeda motor tersebut. “Kemudian tim berangkat ke tempat tersebut dan mengamankannya pelaku,” ucapnya.
Dedy menyebutkan, bahwa pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita tersebut terangnya, yaitu satu buah gunting dan satu unit sepeda motor. (sumber-Langgam.id)