News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Buntut Kasus Korupsi PT Jasindo ke Kas Negara, KPK Setor Rp 2,2 Miliar dari 2 Terpidana

Rizka by Rizka
18 March 2022
in Crime, News
0
Buntut Kasus Korupsi PT Jasindo ke Kas Negara, KPK Setor Rp 2,2 Miliar dari 2 Terpidana
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor uang senilai Rp2,2 miliar dari dua terpidana kasus PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke kas negara.

Adapun kedua terpidana itu adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo, Solihah, dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain.

“Melalui Biro Keuangan, KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda dan uang pengganti sejumlah Rp 2,2 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/3).

Ali menjelaskan, Solihah telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 483 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor : 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

Sementara Kiagus Emil Fahmy Cornain juga telah lunas membayarkan uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp 1,3 miliar berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 18 Januari 2022.

KPK secara bertahap terus aktif melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi sebagai bagian optimalisasi pemenuhan aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Dalam kasus ini, Solihah divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama terkait penutupan asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.

Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta dan pidana pengganti senilai 50.000 dollar Amerika atau setara denganRp 483,7 juta.

Sementara itu, Kiagus Emil Fahmy Cornain divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Pemilik PT Ayodya Multi Sarana itu terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi di PT Jasindo tersebut. Kiagus pun dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 1.330.668.513.

Tags: KPKmenyetor uangPT Asuransi Jasa Indoensia
Previous Post

Akan Diperiksa Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Tiba di Bareskrim

Next Post

Miris! Pasutri di Bali Nekat Bunuh Diri Dengan Cara Makan Roti Campur Racun Tikus

Next Post
Betulkan Kabel Parabola, Pasutri di Balangan Tewas Tersentrum di Atas Genting Rumah

Miris! Pasutri di Bali Nekat Bunuh Diri Dengan Cara Makan Roti Campur Racun Tikus

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?