DJ Chantal Dewi terancam 4 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Pelanggaran yang dilakukan, pasal yang disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 4 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/3).
Saat penangkapan, Polda Metro Jaya menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,4 gram dibeli dari dari temannya.
Barang haram tersebut dipakai Chantal Dewi tiga kali dalam satu bulan. Dia membelinya sekitar Rp1,5 juta untuk dikonsumsi bersama teman-temannya.
“Tersangka membeli barang bukti 1 gram sekitar Rp1,5 juta. Mereka pakai berempat, 1 kali memakai bisa sampai 1 gram. Ya 3 gram 1 bulan,” lanjut Zulpan.
Sebelumnya, Chantal diciduk di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3) sekira pukul 23.30 Wib. Selain Chantal, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu.
“Ditangkap setengah 12 malam di Apartemen Cilandak. Barang buktinya sabu,” kata Zulpan saat dikonfirmasi. (sumber-Merdeka.com)