Salah satu warga Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, berinisial RE (37), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Informasi diperoleh, aksi tidak terpuji ayah tiri dari korban tersebut dilakukan di dalam rumah korban, ketika ibu dari perempuan berusia 15 tahun tersebut sedang tidak ada di rumah.
Melihat sang istri pergi. Pria yang membuka bengkel tersebut masuk ke dalam rumah. Saat itu pelaku melihat anak tirinya sedang main handphone di dalam kamar. Saat itu juga ayah tiri korban langsung menerobos masuk ke dalam kamar.
Perbuatan tidak senonoh itu diketahui ibu dari perempuan yang berstatus pelajar itu pulang ke rumah secara tiba-tiba. Saat itu ibu korban melihat pintu kamar anak pertamanya dalam posisi terbuka.
Ketika dilihat di dalam kamar ibu korban melihat terduga pelaku sedang menindih korban dalam posisi telentang, dan keadaan baju singlet terbuka ke atas di dalam rumah.
Melihat perbuatan tidak terpuji itu, ibu korban memarahi terduga pelaku dan membawa korban keluar dari rumah.
Kasat Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan, korban merupakan anak tiri dari terduga pelaku.
Dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan anak di bawah umur tersebut, kata Indro, terduga pelaku dikenakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHPidana.