News24xx.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 29 kilogram dari tersangka SB.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pada mulanya temuan paket sabu itu diketahui usai pihaknya menerima laporan dari warga pada Selasa.
Laporan tersebut berupa kecurigaan warga karena ada orang yang menurunkan sejumlah barang misterius dari gerobak ke sebuah indekos di wilayah Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat, mendapat informasi bahwa ada orang yang menurunkan barang yang tidak dikenal melalui gerobak karena tempat di TKP itu jalan kecil,” jelas Budi kepada wartawan.
Lantas, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyamaran serta pengamatan di lingkungan sekitar indekos selama dua hari.
“Sehingga pada hari Kamis kemarin memastikan bahwa barang tersebut adalah barang narkotika. Lalu diadakan tindakan penggerebekan di kos kosan tersebut, diamankan tersangka atas nama SB,” jelas Budi.
Dalam proses penggerebekan dan penggeladahan di indekos yang dihuni tersangka SB, ditemukan paket sabu berbungkus kantong plastik bening dengan total seberat 29 kilogram.
“Dalam kos-kosannya tersebut ditemukan barang bukti sabu-sabu sejumlah 29 kilogram 608 gram,” ungkap Budi.
Selepas dilakukan interogasi, SB mengaku mendapat paket sabu itu berasal dari perantara berinisial I, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
“Hasil pemeriksaan sementara dari yang kita dapat di TKP, kita interogasi tersangka yang bersangkutan mendapat dari DPO atas nama I yang ini merupakan jaringan distribusi dari Iran yang melalui kota Aceh,” tutur Budi.
“Jadi dari Iran ke Aceh. Kemudian dari si DPO ini, dia membawa melalui (jalur) darat terus bertemu dengan tersangka SB,” ucapnya.
Atas perbuatannya, SB ditahan di Mapolres Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Sementara untuk I masih kita lakukan pencarian terhadap DPO yang mengirimkan (sabu) kepada tersangka SB,” pungkasnya. ***