Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 3 pelaku narkoba, di warung sate di dusun Penyasawan Selatan, desa Penyasawan Selatan, kecamatan Kampar, kabupaten Kampar, Kamis, (17/03/22), sekira pukul 18.00 WIB.
Ketiga pelaku narkoba yang diringkus kepolisian, yakni FP (26), DG (21), dan IF (42), ketiganya merupakan warga desa penyasawan.
Bersama ketiga pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak Rokok merek Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalam plastik bening tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serpihan kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, uang tunai
Rp. 900.000, dan 2 (dua) unit Handphone masing masing Merek OPPO warna hitam dan Merek Nokia warna hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula, pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, unit Reskrim polsek Kampar mendapat informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu warung sate yang terletak di Dusun Penyesawan Selatan RT 001 RW 001 Desa Penyesawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Atas informasi tersebut pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB, di tempat yang dimaksud unit reskrim Polsek Kampar mengamankan 2 (dua) orang laki laki inisial FP dan DG yang kedapatan ada memiliki 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan plastik yang berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis Sabu didalam sebuah kotak Rokok Merek Sampoerna.
Pada saat yang sama juga pada diri keduanya juga disita uang Tunai Rp. 300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika jenis sabu keduanya selain itu juga disita serta 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO warna hitam yang dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, pada saat dilakukan introgasi terhadap keduanya didapati keterangan bahwa keduanya membeli narkotika jenis Sabu tersebut kepada seorang bandar narkotika yang juga seorang residivis dalam perkara narkotika IP untuk kemudian keduanya menjual lagi kepada pelanggannya.
Berdasarkan informasi tersangka DG dan tersangka FP, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Bandar narkotika yang juga residivis narkotika IP (pernah divonis selama 14 tahun dalam perkara narkotika) yang menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka DG dann FP di dekat rumah orang tuanya yang terletak di desa penyasawan kecamatan Kampar kabupaten Kampar, dan pada saat itu disita uang sebesar Rp 600.000 yang diakui juga olehnya hasil jual beli narkotika jenis Sabu kepada pelanggannya.
Pada saat ditangkap IP mengakui ada menjual narkotika jenis Sabu kepada kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya sebanyak 5 (lima) kali.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka IP tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, karena menurutnya narkotika jenis sabu miliknya telah habis terjual kepada pelanggannya yang mana uang hasil penjualan sebagian telah dihabiskan untuk kebutuhan sehari hari oleh tersangka IP.
Selanjutnya, saat IP diintrogasi, dia mengaku membeli narkotika jenis sabu dari bandar Narkoba ER (DPO), warga Aceh yang tinggal di kota Pekanbaru. Kemudian para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna diproses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Kampar, AKP. Sibarani saat dikonfirmasi, Sabtu, (19/03/22), membenarkan penangkapan ketiga pelaku narkoba tersebut. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine, ketiga pelaku positif methampetamine.
“Kini ketiga pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Kampar guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.