Diduga lakukan penipuan dan pengelapan, Anggota DPRD Kabupaten Langkat berinisial AZ (54) akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. AZ saat ini telah ditahan di Rutan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sebelumnya, kasus yang menjerat AZ ditangani oleh Polres Langkat.
“Setelah dilaksanakan tahap dua tersebut. Maka tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat perintah penahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amalia, Jumat (18/3).
Boy melanjutkan, polisi juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Dalam berkas perkara disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana,” ujarnya.
Kasus ini berawal saat AZ mengambil bahan material di sebuah toko bangunan di Langkat. Saat itu AZ memberikan cek bank.
Namun, ketika pemilik toko bangunan hendak mencairkan ternyata tidak bisa. AZ diduga memberikan cek bank kosong.
(sumber-Merdeka.com)