Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran 1 kg narkotika jenis sabu di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (6/3) lalu. Lima orang pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 gram lebih turut diamankan petugas.
Demikian disampaikan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Kasat Narkoba, AKP Sihol Sitinjak saat konfrensi pers di lobi Mapolres Siak, Senin (21/3).
“Lima orang pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini adalah, TI, TF, S,ZH, D,”kata Gunar.
“Kelima pelaku yang kita amankan ini, mempunyai tugas dan peran yang berbeda,”kata dia menambahkan.
“Untuk tersangka TI, ZH, S, dan TF berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu, sementara tersangka D sebagai pemilik barang haram tersebut,”ulasnya.
“Keempat tersangka ini kita amankan di wilayah hukum kecamatan Tualang, tepatnya di penyeberangan fery kampung pinang sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 921,70 gram, hampir satu Kg,”kata Pentolan Akpol 2001 itu.
Masih kata Perwira berpangkat dua melati itu, pihaknya tidak puas sampai disitu saja, saat ini anak buahnya masih melakukan pengembangan dilapangan, terkait dari mana asal muasal barang haram itu.
Meskipun kelima tersangka sudah berhasil kita jebloskan ke jeruji besi, kita akan tetap memburu pelaku lainnya, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Siak ini.
“Bagi warga yang melihat, mendengar terkait peredaran narkotika di Kabupaten Siak, segera laporkan informasi tersebut ke kami, kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Karna narkoba musuh kita bersama dan menjadi penghancur generasi penerus bangsa,”pungkas Kapolres.